POLISIKU

Kapolda Jatim Tinjau Dua Lokasi Kampung Tangguh di Surabaya, Ini Penjelasannya

×

Kapolda Jatim Tinjau Dua Lokasi Kampung Tangguh di Surabaya, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melakukan safari jejaring kampung tangguh ke sejumlah lokasi di Surabaya, Senin (25/05/2020).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan masyarakat, guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada dua lokasi yang ditinjau Kapolda dalam jejaring kampung tangguh kali ini. Pertama, di wilayah Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, kemudian berganti menuju Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Kapolda Jatim, Mohammad Fadil Imran menjelaskan, dari peninjauan di lapangan, dirinya sangat senang lantaran masyarakat begitu antusias untuk menjaga lingkungan secara kolektif. Terlebih mengenai pencegahann Covid-19.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto, 8 Pelanggar Prokes, 4 Orang Reaktif

“Kampung tangguh yang saya kunjungi bersama rombongan malam ini bukan hanya menangani pandemi covid-19 saja, akan tetapi bagaimana cara menangani permasalahan sosial masyarakat akibat dampak dari pandemi covid-19. Kalau hal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Kelurahan yang berbasis RW, maka apa yang kita upayakan akan semakin kuat untuk mengatasi covid-19 khususnya di Kota Surabaya ini ” tegasnya.

“Yang harus lebih ditingkatkan lagi untuk pencegahan Covid-19 adalah disiplin mulai diri sendiri dan dari keluarga. Selain itu harus guyub dan gotong royong untuk saling mengingatkan,” tutur Kapolda Jatim.

BACA JUGA :  Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Bagikan Brosur di Simpang 4 Miji

Untuk membuat efek jera  agar masyarakat benar benar mematuhi anjuran Pemerintah, dalam kesempatan ini Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kedepan nantinya tim harus turun bersama tiga pilar yaitu Satpol PP, Koramil, dan dari Polsek dilaksanakan secara berlapis baik dikampung, di jalan umum dan ditempat keramaian.

“Kalau usahanya warung dan tidak sesuai dengan peraturan Wali Kota akan diberikan surat teguran dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan. Dan jika warung kecil akan dicarikan solusinya karena kalau ditutup akan menimbulkan masalah ekonomi. Jadi penindakan hukumnya tetap humanis dan solutip,” jelas Kapolda Jatim.