Polsek Ngadiluwih Tangkap Pengguna Sabu – Sabu di Rumahnya

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil meringkus penguna sekaligus pemilik narkotika Golongan 1 jenis sabu di rumahnya.

Kepada Sekilasmedia.com, Sabtu (13/06), Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason, S.H menyebutkan seorang pengguna Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang ditangkap itu adalah Yoga Adi Prasetyo (27), laki – laki, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Trate Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Seorang Warga Probolinggo Tewas Tergelantung Di Atas Gardu PLN Bertegangan Tinggi

Penangkapan dilakukan aparat pada Rabu 10 Juni 2020 pukul 19.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca berisikan serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 1,91 Gram,1(satu) buah plastik berisi serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 0,23 Gram, 1(satu) buah sendok sabu sabu terbuat dari potongan sedotan.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Pimpin Langsung Olah TKP Ledakan Tabung Kompresor

Serta 1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah klip plastik kosong dan1(satu) alat hisap Sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lubang sedotan.

” Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut,” papar AKP. H. Mukhlason, S.H. dalam keterangannya.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika . ( hernowo)