
Blitar, Sekilasmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No.5 Tahun 2020 di Hotel Grand Mansion 2 di Kanigoro, Selasa (23/6/2020)
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Dalam masa pandemi kemarin kan, kegiatan pemilihan itu di hentikan, ada empat tahapan dan kemudian seiring dengan itu terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang program tahapan dan jadwal ya ini yang hari ini kita sosialisasikan, kepada peserta pemilihan, dalam ini adalah partai, stakeholder kemudian pada masyarakat secara keseluruhan,” Ujar M. Bahaudin, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi masyarakat.
Bahaudin berharap dengan adanya sosialisasi ini, dan adanya beberapa perubahan jadwal ini, bisa diketahui masyarakat secara luas. (ddg)





