
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Polres Lumajang menerjunkan 300 Personel, mengantisipasi bentrokan dua kubu terkait sengketa lahan.
Hal itu dilakukan setelah ada laporan dari warga atas nama Suryadi, S.H., kepada Kapolres Lumajang, tanggal 19 Juli 2020, yang menjelaskan terkait sengketa sewa lahan jeruk milik H. Thoyib (Alm) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang,
Sengketa ini terindikasi akan adanya bentrokan massa antara kedua kubu, pihak penyewa dan ahli waris almarhun H. Thoyib, Senin (20/7/2020).
“Sekitar ada 200 personil anggota Polisi yang dikirim dari Polres Lumajang, sebagai tindak lanjut surat yang dikirim oleh Advokad Ahli waris H. Thoyib”, Ujar Iptu. Nanang, S.H., Kapolsek Tempursari, Polres Lumajang.
Sebenarnya terkait isu adanya bentrok massa antara pihak penyewa dengan pihak ahli waris H.Thoyib, ditegaskan oleh Iptu.Nanang, S.H., itu tidak benar, bahkan pihaknya mengatakan adanya masalah itu sebenarnya cukup terselesaikan melalui tingkat Desa maupun Polsek setempat, namun pihaknya sebagai pihak aparatur Negara dari kesatuan Polri tetap melakukan antisipasi.
“Kalau dikatakan akan ada bentrok massa, sepertinya informasi tersebut berlebihan, ya sebenarnya cukup diselesaikan di Desa atau Polsek, tapi tidak apa-apa, kami akan terus bekerja sebagai antisipasi saja,”terangnya.
Secara langsung isi surat dari Suryadi S.H., yang ditujukan Kepada Kapolres Lumajang AKBP. Deddy Foury Millewa, SH. SIK. MIK., memang tidak disebutkan akan adanya bentrok massa, tapi ada salah satu point isi surat tersebut menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin (20/7/202), pihak dari Darmi warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir, akan melakukan pemanenan jeruk dilokasi yang disengketakan disinyalir di kawal oleh sekelompok orang, sedangkan dari pihak ahli waris juga bakal melakukan penjagaan di lahan kebun jeruk tersebut.
Menurut dari laporan Suryadi SH., Bambang warga Desa/Kecamatan Tempursari telah melakukan sewa lahan jeruk milik H. Thoyib, dengan tenggang waktu mulai tanggal, 01 Juli 2013-1 Juli 2023, dengan mekanisme pembayaran per dua tahun sekali, namun dijelaskan pula bahwa sejak 01 Juli 2019, hingga Juli 2020 pihak penyewa (Bambang, red) belum ada melakukan pembayaran sewa, dan menerangkan bahwa sejak Oktober 2019 H. Thoyib, meninggal dunia, dan beberapa hari sebelumnya yang melakukan pemanenan buah jeruk bukan Bambang melainkan Darmi warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir, yang katanya para ahli waris dari H. Thoyib, tidak mengetahui hal tersebut, sehingga di panen selanjutnya, Senin (20/7/2020), dikatakan pihak Darmi akan datang bertujuan melakukan panen lagi dengan membawa orang-orangnya sehingga pihak ahli waris bersikeras juga akan melakukan penjagaan.
Bambang selaku penyewa kebun jeruk sengketa tersebut, saat dihubungi lewat telephone genggamnya, nampaknya enggan berkomentar.
“Soal itu, besok aja ya..!!”,Jawab Bambang dengan nada keberatan.
Sementara itu, Darmi yang juga sempat dikonfirmasi salah satu awak media melalui handphone selulernya juga menjelaskan, bahwa dirinya melakukan sewa dengan Bambang seharga Rp.280 juta selama 7 tahun, terhitung sejak tahun 2016 silam, Darmi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, dirinya menjelaskan jika pihak ahli waris merasa keberatan kenapa baru sekarang saat pohon jeruk tersebut sudah berbuah.
“Saya habis banyak melakukan perawatan pohon jeruk itu, kenapa tidak dari dulu-dulu diributkan sebelum pohonnya berbuah kalau memang keberatan, kenapa saat buah jeruk itu siap dipanen”,Jawab Darmi dengan suara sedih yang merasa tertipu.
Darmi juga menceritakan, bahwa dirinya juga tahu kalau sebelumnya Bambang melakukan sewa kepada H.Thoyib, bahkan dirinya bercerita semasa masih hidupnya H.Thoyib juga sempat bertemu dengannya dikebun jeruk bahkan sempat menanyakan jika kebunnya tersebut dialihkan ke Darmi, dan juga almarhum saat itu masih sempat berpesan ke Darmi agar merawat kebun tersebut dengan baik.
“Tahun lalu saya juga sempat bertemu dengan Almarhum H.Thoyib, saat saya manen dikebun itu, bahkan Almarhum H. Thoyib sempat memetik dua buah jeruk, dia bilang minta dua saja sembari berpesan agar saya merawat kebunnya itu dengan baik, dan saat itu sempat saya tawarkan kantong plastik, tapi beliaunya tidak mau”,Cerita Darmi.
Ditanya soal rencana panen yang dilakukan kali ini, apakah Darmi akan membawa orang-orang sebagai pengamanan, Darmi menegaskan tidak ada rencana seperti itu, dirinya berniatan akan memanen hanya orang dua saja, dan saat rame-rame itu pun dirinya juga tidak ada kelokasi kebun jeruk tersebut.
“Bawa orang-orang kemana, wong saya hari ini tidak ada rencana ke kebun jeruk, saya sempat kaget karena ada ramai-ramai ditempursari, yang kesana tadi itu cuma kakak saya untuk mewakili saya, dan saya rencananya itu akan manen cuma orang dua saja kok pak,” Keluhnya.
Dari hasil mediasi laporan kakaknya, Darmi menjelaskan kalau dari pihak perwakilan ahli waris minta uang sebesar Rp 200 juta.
“Saya sudah bayar lunas, kenapa saya diminta untuk bayar lagi, dan saya juga merawat jeruk itu mulai dari pentil hingga berbuah sangat susah dan makan biaya banyak pak, saat saya akan panen kenapa harus dipersoalkan”,Pungkasnya. (Tim/Maria)





