
Blitar, Sekilasmedia.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) prapatan luhur (Parluh) 2016 menggelar tasyakuran di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2020) malam.
Roby Marton, Ketua Pengurus PSHT Cabang Blitar menjelaskan bahwa pihaknya merupakan organisasi yang sah, setelah menang Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2019 kemarin.
“Dan hari ini, kami mengumpulkan warga baru yang telah mengikuti pengesahan untuk mengadakan tasyakuran. Dimana ini adalah bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan kepada kita, serta kelancaran pada pengesahan adik-adik warga baru kemarin,” ungkap Biton (sapaan akrab Roby Marton).
Lebih lanjut Biton mengatakan, untuk keabsahan pengesahan warga baru PSHT 2020 ini, pihaknya mengklaim bahwa dirinya yang sah dan Parluh 2016 dibawah kepemimpinan M. Taufik yang secara penuh dipilih oleh Majelis Luhur (ML), yang sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan PSHT lain atau ada dua itu tidak benar. Yang sah, ya yang di Kanigoro ini dibawah kepemimpinan saya (Roby Marton) dan Mas Supriono selaku Ketua Dewan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT Cabang Blitar Parluh 2016, Agung Hudiono SH, menandaskan, mengapa pihaknya yang sah?. Karena memiliki beberapa surat keputusan, baik dari kasasi yang ia menangkan maupun surat dukungan dari lembaga yang diatasnya.
“Nah, kami yang di Blitar secara undang-undang Ormas, juga sudah ditetapkan secara administrasi umum oleh Menkumham. Jadi PSHT yang dibawah kepemimpinan saudara Roby Marton, ini sah dan legal,” pungkas Agung. (ddg)






