
Kediri, Sekilasmedia.com –
Laki – laki berinisial DU alias Mbah (42) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan/ Desa Ngronggo Kecamatan Kota – Kota Kediri Jawa Timur harus mendekam di balik terali besi, karena ketangkap tangan membawa pil dobel L.
Kepada Sekilasmedia.com, Senin ( 31/08/2020 ) Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP H. Mukhlason, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu 30 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
” Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut berupa 1472 butir pil dobel L, terdiri 1 bungkus isi seribu butir, 1 buah bungkus bekas rokok ( merk) ANDALAN berisi 100 butir pil dobel L dibungkus gerenjeng rokok dan 1 buah bungkus plastik berisi 100 butir pil dobel L, ” kata AKP H. Mukhlason, S.H dalam keterangannya.
Dijelaskan, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka, yaitu 1 buah hand phone warna hitam merk Advan, 1 unit ranmor Honda Beat warna hitam ber-Nopol AG 4176 CA dan uang tunai Rp. 110.000, -.
” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut, ” terang AKP H. Mukhlason, S.H.
Akibatnya, Pelaku dijerat pasal 197 Subs Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( hernowo)






