Blitar, Sekilasmedia.com – Realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar hingga jatuh tempo 30 November 2020, yang dikelola desa/kelurahan mencapai 78 persen dari baku sekitar Rp 28,9 miliar.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, berharap segera ada evaluasi dari eksekutif. Hal itu dilakukan agar realisasi tahun 2021 mendatang bisa dicapai dengan semaksimal mungkin.
Idris menjelaskan, kemungkinan ada beberapa faktor realisasi tidak bisa sampai 100 persen, diantaranya memang kondisi perekonomian masyarakat, serta keterlambatan menyalurkan SPPT. Jika persoalannya terkait SPPT yang terlambat dibagikan, maka petugas SPPT harus dievaluasi, sehingga segera mendapatkan solusi.
Idris menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya memaklumi realisasi pembayaran PBB P2 yang belum maksimal. Sebab, semua sektor dipastikan mengalami dampak. (ddg)