POLISIKU

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 23 Orang Terjaring, 5 Diantaranya Kena Sanksi Sosial

×

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 23 Orang Terjaring, 5 Diantaranya Kena Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Sabtu (02/01/2021).

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Ipda Sandi, Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA :  Beberapa PJU Polresta Sidoarjo Berganti

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. PB Soedirman – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. A. Yani – Jl Alun-alun utara Kota Mojokerto

Dalam arahannya, Ipda Sandi meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

BACA JUGA :  Polsek Tandes Berikan Arahan Kepada Anggota Harus Bersiaga Pospam Operasi Lilin Semeru 2018

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 23 orang. Dari 23 yang ditindak di Simpang 3 PMI Kota Mojokerto, dilakukan penindakan 17 orang pelanggar yang langsung dilakukan penyitaan KTP, 1 orang pelanggar disita STNK (sebagai ganti kartu identitas), dan 5 orang pelanggar dilakukan sanksi sosial karena masih di bawah umur. (joe)