
Blitar, Sekilasmedia.com – Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni berharap sosialisasi Perda harus lebih digencarkan. Perda yang sudah diundangkan pastinya sudah selesai dan sudah disosialisasikan. Tetapi sosialisasi itu harus masif dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini bagian hukum.
Tidak hanya Perda, namun menurutnya produk hukum yang ada di Kabupaten Blitar lainnya seperti Perbup juga harus disosialisasikan.
Masyarakat perlu mengetahui Perda apa saja yang ada. Sehingga ketika akan melakukan tindakan, mereka memahami bahwa apa yang akan dilakukan melanggar hukum atau tidak.
Nur Fathoni menambahkan, dalam membuat Perda tidak hanya mengatur, tetapi juga menyampaikan hal yang baik kepada masyarakat. Untuk itu masyarakat harus mengetahui Perda apa saja yang ada di Kabupaten Blitar. (ddg)





