Hukum

Keterlaluan, Suami Tega Paksa Istri Layani Threesome Saat Mentruasi

×

Keterlaluan, Suami Tega Paksa Istri Layani Threesome Saat Mentruasi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertarif Rp 1,5 juta berhasil diungkap Polres Mojokerto Kota.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pelaku AZ alias Epen (39), warga asal Kabupaten Gresik, yang tega menjual istrinya sendiri.

Menurut Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian, dalam keterangan pers, Selasa (12/01/2021), pelaku diringkus polisi bersama istri dan pria hidung belang di sebuah hotel yang berada di Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Dalam Hitungan Jam

Saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan, mereka dalam posisi sudah telanjang bulat. Diduga, baru saja melakukan hubungan seks threesome. Parahnya, dari fakta di lapangan, istri dari pelaku diketahui sedang menstruasi.

“Mentruasi kok mbok dumelĀ (bergumul) brow brow. Kamu itu tega sekali. Hati nuranimu itu dimana ?” tegur Wakapolres Mojokerto kepada pelaku di hadapan awak media.

Menurut Wakapolres Iwan Sebastian, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya TPPO pada Sabtu (09/01/2021). Pada pukul 14.30 WIB, Satreksim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan penggrebekan di Hotel yang sudah menjadi target. Hasilnya, polisi berhasil meringkus AZ bersama istri dan pria hidung belang.

BACA JUGA :  Dituding Gunakan Uang Pupuk Sejumlah 14 Ton. Kepala Desa Bangsri Laporkan Oknum Wartawan Ke Kepolisian

Dalam kasus ini Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kondom bekas terpakai, satu kondom merk Sutra, satu buah dompet warna cokelat, uang Rp 1.500.000, Handpohe Redmi note warna hitam, satu buah handuk ada bercak darah, selimut, dan seprei.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. (*)