Hukum

25 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus Polisi, Ada Pegawai Honorer Dishub

×

25 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus Polisi, Ada Pegawai Honorer Dishub

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 25 orang diamankan Polres Mojokerto dalam operasi Satnarkoba yang digelar mulai tanggal 01-27 Januari 2021.

Hasil dari pengungkapan kasus, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,13 gram dan 31.675 butir Pil Doubel L.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, dari 25 tersangka, ada satu kasus menonjol; tersangka inisial WE yang merupakan warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus beserta barang bukti sabu seberat 10,59 gram.

BACA JUGA :  Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, Oknum SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (27/01/2020).

Mengingat jumlah BB yang cukup besar, polisi berencana mengembangkan kasus ini mulai dari sebelum pelaku ditangkap petugas, termasuk pengembangan hasil keuangan.

Selain itu, yang menjadi sorotan, dalam ungkap kasus narkoba ini, Polisi juga meringkus seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Tersangka bisa dikatakan lihai, karena berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan sabu di dalam lubang tempat benang layangan.

BACA JUGA :  Telusur Vonis Kasus Narkotika Tahun 2018

“Dimana dalam lubang tersebut bisa diisi dengan sabu seberat 0,44 gram,” imbuh Kapolres.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah menggunakan sabu sejak lima tahun lalu, dan dikonsumsi sendiri. Namun saat didesak petugas, pelaku mengakui sempat mengedarkan sabu untuk orang lain.

Akibat perbuatannya, 25 pelaku penyalahgunaan narkoba ini dijerat pasal Para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)