Tulang Bawang, Sekilasmedia.com –
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kembali menetapkan satu tersangka baru kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan tahun 2019, Senin (15/02/2021).
Kasi Intel Kejari Tulang Bawang mengatakan, Tersangka baru tersebut Seorang pihak ketiga berprofesi wiraswasta berinisial GAN dan terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan selama ini koperatif.
“GAN sudah dua kali di panggil yang bersangkutan koperatif” ujar Leonardo
Sebelumnya Kejari Tulang Bawang telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan NS sebagai tersangka korupsi DAK fisik tahun 2019.
Penetapan tersangka NS dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020. (Riko)