
Banyuwangi, Sekilasmedia. Com- 16/10, akibat adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik pengalengan ikan PT BANYUWANGI CANNERY INDONESIA (BCI) yang berlokasi di desa ketapang BANYUWANGI keberadaan limbah pabrik pengalengan ikan telah membuat warga masyarakat yang bertempat tinggal diarea lokasi pabrik bersama kepala desa dengan didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) 5maret Selasa 16/10 mendatangi
Gedung DPRD kabupaten Banyuwangi Jawa timur guna melakukan Hearing dengan anggota DPRD komisi IV
kondisi pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh limbah pabrik pengalengan ikan milik pengusaha ternama BANYUWANGI Amy Noto, menurut keterangan warga masyarakat sebenarnya sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan keberadaan limbah pabrik yang dibuang kelaut oleh pihak PT BCI telah mencemari lingkungan bahkan kini air limbah pabrik kondisinya sudah diambang batas aturan yang sudah ditentukan sehingga di khawatirkan sudah terjadi pencemaran di ekosistem laut yang ada disekitar lokasi pabrik PT BCI, pencemaran yang ditimbulkan limbah pabrik pengalengan ikan yang menunjuk konsultan limbah yang tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan legal standingnya kini telah mengganggu lingkungan dan meresahkan warga masyarakat sekitar pabrik PT BCI ungkap jamroni Anggota LSM 5 Maret kepada media.
limbah yang ditimbulkan oleh PT BCI menurut keterangan kepala desa ketapang selamet kondisinya sudah sangat merugikan warga masyarakat dan mengganggu tempat ibadah bahkan kini usaha perhotelan yang berada di sekitar lokasi pabrik sepi pengunjung akibat bau yang menyengat dari air laut yang sudah dicemari limbah pabrik pengalengan ikan PT BCI ungkap kades selamet dihadapan ketua komisi IV Taufik (fraksi PKB) yang didampingi sekertaris komisi IV Salimi (fraksi PDIP) dengan menunjukkan bukti aduan yang ditujukan kekantor desanya beberapa waktu lalu.
Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) 5 Maret yang diketuai SUROSO dalam penyampain dihadapan ketua komisi IV dan instansi terkait yang turut hadir antara lain camat Kalipuro Hendrik,kadis lingkungan hidup Khusnul, sekertaris perijinan Agus serta anggota komisi IV Basir (fraksi PPP) mengatakan, ” bahwa tindakan pembuangan limbah yang dilakukan PT BCI merupakan tindakan melanggar hukum dan murni tindakan pidana, dalam hal ini LSM 5maret berencana akan meneruskan tindakan pidana yang sudah dilakukan PT BCI merupakan tindakan melanggar hukum dalam hal ini LSM 5maret akan meneruskan kasus limbah yang disebabkan PT BCI akan dilaporkan kepihak polres banyuwangi ,Polda Jatim dan mabes polri ungkap Suroso.
Bahkan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Banyuwangi Khusnul dalam keterangan nya dihadapan ketua komisi IV saat hearing menyampaikan, ” bahwa limbah air yang diakibatkan PT BCI kondisinya memang diatas ambang batas dan melanggar hukum ,jadi bila pihak LSM 5maret dan warga masyarakat ketapang akan menempuh jalur hukum, silahkan kata khusnul,.
Ketika pihak perwakilan PT BCI dalam hal ini konsultan limbah dalam menjawab pertanyaan sekertaris Komisi IV salimi (fraksi PDIP) akan legalitas Kusairi sebagai konsultan yang menangani persoalan limbah di pabrik PT BCI ternyata Kusairi sebagai konsultan tidak memiliki legal standing yang jelas, dan Kusairi sebagai konsultan hanya menggunakan nama pribadi sehingga sekertaris Komisi IV DPRD Banyuwangi dari fraksi PDIP Salimi, merasa kecewa atas ketidak jelasan Kusairi sebagai konsultan, hanya menggunakan nama pribadi Kusairi bisa memegang 75% pabrik yang ada DIBANYUWANGI ungkap Salimi kecewa atas keberadaan pabrik pabrik yang saat ini beroperasi DIBANYUWANGI ternyata banyak yang menggunakan konsultan limbah yang tidak jelas dan Ilegal tutur Salimi anggota DPRD dari PDI-P dapil 2 .(®)






