Hukum

SINDIKAT GENDAM PASAR NEGARA DIBEKUK, TIGA DIANTARANYA WNA

×

SINDIKAT GENDAM PASAR NEGARA DIBEKUK, TIGA DIANTARANYA WNA

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Tujuh orang pelaku hipnotis/gendam di Pasar Umum Negara berhasil diringkus Satuan Unit Reskrim Polres Jembrana, Selasa (30/10) sekira pukul 14.00 Wita.

Ketujuh pelaku diketahui telah melakukan aksi penipuan dengan motif gendam terhadap Sulastri (korban-red) pengusaha rumah makan di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, saat berbelanja di pasar umum Negara dengan berpura-pura menawarkan obat kepada korban.

Informasi menyebutkan, tujuh orang pelaku yang diamankan, tiga diantaranya WNA (warga negara asing) asal Taiwan, yakni Huang Pingsgui (37), Chen Chengcong (38) dan Chen Ali (31).

Sementara empat orang lainnya adalah seorang perempuan WNI, masing masing,  Maratus Shalikah alias Emma (39) asal Banyuwangi Jawa Timur. Dewi Ilmi Hidayati (37) asal Purworejo Jawa Tengah. Mulyani (33) asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Tjhai Fen Kiat (27) asal Cipondoh Tangerang Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Cegah Judi Online, Dandim Mojokerto Periksa Handphone Semua Anggota

” Mereka ini beraksi berkelompok. Namun, untuk pasti peran masing-masing masih didalami oleh penyidik, ” ucap sumber petugas kepolisian di lapangan, Selasa (30/10).

Dibeberkan kasus hipnotis yang menimpa Sulastri, terjadi pada Kamis (25/10) lalu. Dimana korban pergi ke pasar umum Negara dan bertemu para pelaku yang berpura-pura menawari obat kepada pelaku. Kemudian, korban yang diduga terkena hipnotis atau gendam itu menyerahkan total uang sejumlah Rp 650.000.000 dan berbagai macam perhiasan kepada para pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Emma yaitu sebuah mobil Toyota Rush Nopol W 1874 VJ warna Putih, kartu ATM BCA dengan jumlah uang Rp 60.000.000, uang tunai Rp 1.842.000 dan berbagai macam perhiasan.

BACA JUGA :  Korupsi Anggaran Desa 360 Juta, Kades SampangAgung Ditangkap Paksa Polres Mojokerto

Sementara dari tangan Dewi disita, mobil Toyota Rush Nopil AA 9023 JC, uang Tunai Rp 10.000.000, ATM BCA di dalamnya berisikan uang Rp 50.000.000, sebuah kartu ATM BRI senilai Rp 120.000.000. Sedangkan dari tersangka Mulyani, disita uang tunai Rp 24.500.000 dan sebuah ATM Debit Danamon dengan nilai uang Rp 70 juta.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, membenarkan penangkapan itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh pelaku dan masih melakukan pengembangan.

Bahkan dari informasi yang berkembang di pihak kepolisian, ketujuh pelaku juga pernah melakukan kasus serupa setahun lalu di Toko Selora dan Toko Sinar di Denpasar.(son)