Daerah

KEJATI SEBUT, TIDAK ADA INTERVENSI KASUS HIBAH AL MA’RUF

×

KEJATI SEBUT, TIDAK ADA INTERVENSI KASUS HIBAH AL MA’RUF

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al Ma’ruf, yang ditangani Kejaksaan, hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan Kejaksaan terkesan mandeg, menanggapi kasus yang merugikan pihak yayasan sebesar Rp 200 juta tersebut.

Belakangan beredar isu, jika kasus ini akan disidangkan setelah Pilpres 2019 mendatang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar, Rabu (31/10), membenarkan kasus yayasan Al Ma’ruf masih ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar.

” Pekara hingga saat ini (kemarin) masih berjalan dan masih ditangani, ” ujar Edwin.

Soal adanya intervensi dari Kejaksaan Agung untuk memperlamban kasus ini, ditakan Edwin tidaklah benar. ” Tidak benar ada intervensi, Kejaksaan tetap komitmen menyidangkan kasus ini, ” tegasnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gandeng IPSI, Sukseskan Vaksinasi Pedesaan

Meski demikian, ia mengakui pihaknya tidak menahan tiga tersangka yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Nor. Terlebih, dalihnya tiga tersangka dinilai koperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah yayasan Al Ma’ruf sebesar Rp 200 juta, dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) lalu. Yang sebulan lebih kasus ini ditangani pihak Kejaksaan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Padahal sesuai SOP, semestinya berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, paling lama dua minggu. Dimana kasus dugaan korupsi ini terjadi 30 Desember 2016 lalu, menyeret tersangka Hj. Mohamad Saifudin sebagai Ketua Pembina Yayasan Al Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari.

BACA JUGA :  Pemkab Muba Salurkan Hewan Kurban Untuk Masjid Ponpes Hingga Disabilitas

Dalam kasus ini ada kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016. Oleh pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kuitansi fiktif.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta. Belakangan, saat proses pemeriksaan di polresta denpasar, tiga tersangka telah mengembalikan kerugian Negara tersebut.(son)