
Badung Bali ,Sekilasmedia.com-
Meski memanfaatkan media sosial (medsos) mengedarkan narkoba, namun jajaran Satresnarkoba Polres Badung, berhasil mengendus dan menangkap dua pengedar tembakau gorila.
Masing masing bernama, Stephen Jantra Wagiran, pria 27 tahun itu diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar, pada Selasa (22/10) dan Ilham Muhammad Habibie (20) di wilayah Kampial, Kuta Selatan.
” Selain menggali informasi, kami juga memantau media sosial karena dimanfaatkan juga oleh sindikat narkoba, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Jumat (2/11).
Dari tersangka Stephen, diamankan barang bukti 5,25 gram tembakau gorila yang dikemas dalam 2 paket. Sedangkan dari tersangka Ilham yang ditangkap pada Rabu (23/10), disita barang bukti lima paket tembakau gorila seberat 22,62 gram.
” Mereka ini satu jaringan dan mengaku membeli lewat medsos. Kami sedang telusuri asal barang tersebut, ” ungkap AKP Djoko.
Selain menangkap dua pengedar tembakau gorila, Sat Narkoba Polres Badung, dalam rilisnya juga meringkus tujuh pengedar narkoba lainnya, yaitu Supriono (28) dengan barang bukti 0,30 gram sabhu, ditangkap di daerah Pemecutan Kaja Denpasar. Dedy Pribadi ( 36 ) dengan satu paket sabhu seberat 0,33 gram di Jalan Buluh Indah Denpasar. I Nyoman Sudiasa (36) dengan 4 paket sabhu seberat 1,43 gram ditangkap di daerah Ubung Kaja Denpasar.
Sedangkan, Evert Raldy Kalibonso (29), ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan, dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan satu paket MDMA (sejenis sabhu) seberat 1,15 gram. Agung Hary Hartawan (25) dengan kepemilikan 2 (dua) paket sabhu seberat 0,45 gram ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung. I Nyoman Artayasa (51) yang merupakan residivis kasus narkoba, dengan 6 paket sabhu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar dan Made karma Arta (24) dengan satu aket sabhu seberat 0,36 gram ditangkap di daerah Tegal Jaya Dalung, Kuta Utara, Badung.
” Total pengungkapan kami dalam sepekan ini, sebanyak sembilan pelaku pengedar dengan barang bukti keseluruhan 5,1 gram sabhu, tembakau gorilla sebanyak 27,87 gram, 19,5 butir ekstasi dan 1,15 gram MDMA, ” beber AKP Djoko.(Soni)






