Hukum

SUDAH LANJUT USIA EDARKAN SHABU DIBEKUK POLISI

×

SUDAH LANJUT USIA EDARKAN SHABU DIBEKUK POLISI

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG,SekilasMedia.com– Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika. Dengan penemuan barang bukti shabu seberat 2,74gram dari pelaku, di tepi jalan raya desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang Senin (10/12/2018).

Pelaku berinisial N Laki laki, Umur 54 th, asal Warga Dusun Tempuran, desa Senduro, kec. Senduro.
Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak jual beli Narkotika Gol 1
dari seseorang yang berinisial SH di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Biting Indah dusun Biting 2, desa Kutorenon, kecamatan Sukodono.

Menurut sumber berita dari polres, barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) buah amplop kertas kecil warna putih bertuliskan 300 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening kecil yg berisi Shabu dg berat kotor 0,28 Gram, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Di Mapolres Lumajang, untuk pengembangan, tersangka N diperiksa lebih lanjut guna mengarahkan siapa dan dimana pelaku aktor utama peredaran shabu yg dibelinya.
Setelah petunjuk terkumpul dan berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka N. akhirnya titik terang ditemukan, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil menemukan dalang peredaran shabu tersebut.

BACA JUGA :  Kontroversi Monumen Garuda Pancasila di Trowulan Mojokerto dipolisikan

Dari hasil pengembangan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap seorang berinisial SH (61th), sekira pukul 11.30 Wib di dalam sebuah rumah dikawasan Perum Bumi Biting Indah. SH beralamat Jl. Cut Nyak Dien, kabupaten Lumajang, dengan barang bukti 4 (empat) amplop kertas kecil warna putih berisi shabu dan 1 (satu) buah plastik transparan/bening yg didalamnya berisi 7 (tujuh) poket kecil berisi shabu dengan total berat kotor Shabu 2,74 Gram berikut uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.

BACA JUGA :  Kota Kediri Gempar, Balita 3 Tahun Tewas diduga Jadi Korban Penganiayaan

Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan,

“Alhamdulillah Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran shabu pada saat melaksanakan transaksi jual beli. Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitasnya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya. Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba” tegas Arsal.(Sh3lor)