Hukum

Edarkan Sabu , Gondrong Warga Dawuhan Wetan Di Ciduk Polisi

×

Edarkan Sabu , Gondrong Warga Dawuhan Wetan Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu – sabu di wilayah hukumnya, pada Selasa (13/11/2018)

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

Kemudian petugas Kepolisian Resort Lumajang melalui Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu – sabu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terlapor alamat Dsn Persil Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang

BACA JUGA :  Lokasi Jalan Makadam Yang Diduga Ada Panyimpangan Disurvei Petugas

Pelaku tersebut yakni, seorang pria berinisial KD (40), seorang wiraswasta alamat Dsn Persil Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol bening yg didalamnya berisi air dengan tutup warna putih yang terdapat 2  buah lubang dan masing masing lubang terangkai dengan sedotan plastik.

Selain itu juga 1 plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0.30 gram dan 1  plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,78 gram dengan total berat kotor Shabu  1,08 gram” terang Paur Subbaghumas

BACA JUGA : 

IPDA Catur Budi menambahkan pihak Sat Reskoba  langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, selama proses penyidikan tersangka AW diamanakan di Rutan Polres Lumajang

“AW dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya,”(kar)