Ft. Memori saat putusan pengadilan
SIDOARJO,SekilasMojokerto.Com– Program sertipikat Gratis atau yang disebut Prona, dibiayai dari anggaran APBN diperuntukkan untuk masyarakat miskin agar dapat memiliki surat tanah, rupanya kini sudah dipermainkan oleh beberapa oknum Kepala Desa ( Kades ) untuk meraih keuntungan, seperti yang terjadi di Dusun Tebu seren Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Kades Desa Dukuh Sari , Wildanul Mukaladun ( 50 ) gara gara memungut warganya sejumlah 200 penerima prona hingga 2 juta rupiah akhirnya hingga kini harus mendekam di penjarah,” ungkap Habib warga setempat.
Habib membenarkan, Kades dilaporkan masyarakat setempat terkait memungut biaya Prona terlalu tinggi,” padahal Prona Ini adalah program pemerintah pusat untuk mengurus surat tanah secara Gratis tetapi fakta yang ada masyarakat di pungut biaya mulai jumlah 400 hingga 2 juta Rupiah,” jelasnya.
,” itulah sebabnya Kades Dukuh Sari Widanul mukaladun harus menerima ganjaran putusan pengadilan atas perbuatannya mendapat hukuman selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah.
Masih kata Habib, hingga saat ini Kades masih mendekam di jeruji besi, terhitung sudah menjalani 10 bulan berjalan sejak putusan pengadilan, kurang 2 bulan lagi Kades sudah bebas dari hukuman.
Tetapi masyarakat Desa Dukuh sari, lanjut habib sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kepala desa mantan narapidana, mereka menginginkan Kades yang akan datang bersih dari jeratan hukum,” tandasnya.( wo)