![]() |
| Ft.tersangka |
Sekilasmojokerto.com– Moch Khoiruman Bin Kartaji (23 ) pemuda asal Dusun Grogol Rt. 006 Rw 003 Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutorejo pasalnya pelaku kedapatan mengedarkan Pil koplo jenis Doubel L.
Dari keterangan yang dihimpun Sekilasmojokerto.Com- Pelaku ditangkap petugas di kediamannya Selasa ( 19/12/2017) sekira pukul 14.15 Wib Karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa ijin edar yang disimpan didalam sumur tanpa ada airnya dan di bungkus dengan menggunakan plastik warna putih lalu terbungkus lagi plastik kresek warna hitam putih,” kata Kasubag Humas Kompol Sutarto .
,” Sementara petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah 140 ribu serta butiran pil koplo sejumlah 310 butir jenis Doeble L dan 1 buah HP merk Cross
warna hitam, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Khoiruman dijerat pasal 36 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman dibatas 3 tahun penjara.(wo)






