Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

×

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor usai dibekuk tim Reskrim Polresta Malang Kota (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026.

Kasus bermula dari laporan korban Ajeng Cahyati (23), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban hilang saat diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Saat keluar rumah sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ujar Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA :  KORBAN DIBACOK SEPEDA MOTORNYA DIBAWA LARI

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Malang Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka MN (27), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada Kamis, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Resmob Satreskrim berhasil menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Tim gabungan opsnal Resmob berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dari dalam bus yang dihentikan di wilayah Jombang,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa MN beraksi bersama dua rekannya, yakni RJG yang diamankan di wilayah hukum Polres Batu dan MYP yang diamankan oleh Polres Tulungagung. Ketiganya diduga merupakan komplotan curanmor lintas daerah yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di Kota Batu, satu kali di Kota Blitar, satu kali di Kota Kediri, dan satu kali di Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Terbakar Api Cemburu, Suami Nekat Racun Istri

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak rekaman CCTV, dua mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Ipda Lukman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta hasil koordinasi dan kolaborasi antara Polresta Malang Kota dengan sejumlah Polres jajaran Polda Jawa Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal. Polresta Malang Kota membuka layanan pengaduan melalui call center 110 serta hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000,” pungkasnya.

Pengungkapan jaringan curanmor lintas daerah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.