Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Rangkaian Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

×

Polres Mojokerto Bongkar Rangkaian Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.( foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Jajaran Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui serangkaian penyelidikan, termasuk memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Proses tersebut dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dan didelegasikan kepada Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran Satreskrim.

Empat tersangka yang diamankan terdiri atas MIM (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta tiga orang lainnya yakni FR (25), JM (35), dan MS (27) yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

MIM diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi di satu tempat. Sedikitnya terdapat 10 lokasi lain di wilayah Kabupaten Mojokerto yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mojokerto Asah Kemampuan Tim Vertical Rescue

Salah satu kasus terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Pungging. Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik korban dicuri ketika terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertancap. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu memantau kondisi di sekitar lokasi. Setelah situasi dinilai sepi dan korban masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada pihak lain.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga menjadi penadah. Ketiganya diamankan di wilayah Kota Surabaya karena diduga membeli kendaraan yang diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Kota Mojokerto Tangkap 2 Tersangka Pengedar Tablet Doubel L

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini, di antaranya satu unit Honda Scoopy, satu unit telepon seluler, uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Mojokerto menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.