Kriminal

Simpan Pil Koplo, Warga Sawo Diringkus Polisi.

×

Simpan Pil Koplo, Warga Sawo Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini

Sekilasmojokerto.com– Pengedar pil koplo asal Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto diringkus polisi karena kedapatan menyimpan 135 butir pil koplo di almari etalase (buffet) di ruang tamu rumahnya. Tersangka Muhammad Sohibul Munir, 28 tahun yang saat ini mendekam di penjara.

BACA JUGA :  2 ABG Pencurian HP, Keroyok Masa di Perempatan Tidar

Informasi yang dihimpun sekilasmojokerto.com, tersangka Munir diringkus Unit Reskrim Polsek kutorejo sekitar pukul 21:00 WIB, Minggu (17/12/2017).

Kompol Sutarto, Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, Munir diduga pengedar narkoba yang selama ini mensuplai wilayah Kutorejo dan sekitarnya.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 135 butir pil koplo yang disimpan di buffet ruang tamu, serta 1 buah Hp yang digunakan transaksi dan uang Rp 300 ribu.” Terangnya.

BACA JUGA :  Kurang dari Sepekan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari

Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Sohibul Munir dijerat pasal 36 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman dibatas 3 tahun penjara.(wo)