Yeni Rosidah (tengah) didampingi petugas Polresta Mojokerto
Mojokerto (Sekilasmedia. Com) Seorang yang berprofesi menjadi pendidik (guru) seharusnya bisa menjadi tauladan atau contoh bagi siswanya. Tidak seperti halnya yang dilakukan oleh Yeni Rosidah (29), warga Dusun Grinting, Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dia harus berurusan dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pasalnya telah melakukan aksi pencurian perhiasan serta uang di kamar rumah kos yang ditempati korbannya Y. Dian M alias Nonha (27), warga Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tempat kosnya di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4,5 juta.
Sebelumnya, korban sudah pernah kehilangan beberapa jenis perhiasan miliknya senilai Rp. 4,5 juta yang disimpannya di dalam almari. Karena merasa curiga dan sadar menjadi korban pencurian, atas kejadian yang dialaminya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.
Saat itu juga petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya mengarah kepada tersangka setelah korban dan petugas melakukan under cover. Tersangka tertangkap tangan setelah usai melakukan aktivitasnya kembali memijit tubuh korban.
Saat korban usai dipijat lalu mandi, mendapati uang kertas pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar yang ditaruh oleh korban di almari tidak berada ditempat. Selanjutnya petugas saat itu juga meringkus tersangka untuk kemudian digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan.
Di depan petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena butuh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Uang hasil penjualan barang curian saya gunakan untuk belanja kebutuhan hidup di Mini Market,” aku tersangka.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suharyono, SH dikonfirmasi mengatakan, pihaknya harus lebih dulu melakukan tindakan Under Cover untuk membuktikan dan meringkus tersangka. Setelah terbukti dan tertangkap tangan, tersangka saat itu juga dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Guna pengusutan lebih lanjut, pihaknya menyita 2 lembar nota pembelian perhiasan, 2 lembar uang kertas pecahan seratus ribu dan 4 nota struck pembelian barang di sebuah Mini market sebagai barang bukti.
“Tersangka dulu pernah berprofesi sebagai guru di Taman Kanak-Kanak. Karena ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya(Wo)







