Kriminal

Tegur Penyerobot Antrean Solar Sopir Truk Tewas Dikeroyok Di Palembang

×

Tegur Penyerobot Antrean Solar Sopir Truk Tewas Dikeroyok Di Palembang

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Sadis di SPBU Noerdin Pandji, Korban Tewas dengan Luka Tusuk di Sejumlah Bagian Tubuh ( foto/humas polda sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang sopir truk di kawasan SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (2/6/2026) malam.

Peristiwa tragis tersebut diduga berawal dari persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Korban berinisial YF (33), seorang sopir truk, diketahui sedang mengantre untuk mengisi BBM ketika sebuah kendaraan diduga menyerobot antrean.

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sempat menegur pengemudi kendaraan tersebut. Teguran itu kemudian memicu cekcok yang berlanjut menjadi perkelahian di area pintu keluar SPBU. Warga dan sopir lain yang berada di lokasi sempat melerai pertikaian sehingga situasi kembali kondusif.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, salah satu pelaku kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya yang diperkirakan berjumlah tujuh orang dengan mengendarai sepeda motor. Kelompok tersebut diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengemudikan truk meninggalkan lokasi. Akan tetapi, para pelaku terus melakukan pengejaran. Dalam kondisi mengalami luka serius, truk yang dikendarai korban akhirnya berhenti setelah mengalami kecelakaan di seberang SPBU.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku diduga kembali menyerang korban hingga terkapar tidak sadarkan diri. Rekan korban bersama warga setempat kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Myria Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang mengenai bagian dada, rusuk, punggung, dan lengan kanan.

BACA JUGA :  SESAMA DRIVER ONLINE SALING JOTOS DAN SALING LAPOR, ALHASIL KEDUANYA MENJADI TERSANGKA

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel piket Pawas, Unit Reskrim, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi di area kejadian.

Penyidik juga telah mengamankan satu unit truk yang digunakan korban saat peristiwa berlangsung. Saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan pihaknya terus bergerak memburu seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Naik Trail Sewaan Malah di Tangkap Polisi

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang sekaligus berdampak pada rasa aman masyarakat di ruang publik. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Warga yang mengetahui keberadaan para pelaku atau memiliki informasi yang dapat membantu penyidikan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminalitas, aksi kekerasan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Penanganan cepat terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.