Kriminal

Curi Burung Murai, Dua Bersaudara Diringkus Tim Reskrim

×

Curi Burung Murai, Dua Bersaudara Diringkus Tim Reskrim

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo sekilasmedia.com
Dua pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur diringkus tim Reskrim Polres Probolinggo Kota. Keduanya terlibat dalam pencurian burung Murai, yang biasa memenangi sejumlah perlombaan.

Kedua pelaku ialah Zainal Arifin (22) dan Ilyas Royan (27). Keduanya warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok dan masih satu kerabat.

Pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda. Zainal ditangkap pada Jumat, 5 Juni lalu. Sedangkan Ilyas Royan ditangkap pada Senin, 8 Juni di tempat ia bekerja.

BACA JUGA :  Gagal Balikan Dengan Mantan Istri, Pria Mojokerto Nekat Tembak Mantan Mertua

Kepada petugas, pelaku menjelaskan alasan mencuri burung seharga 6 juta itu. Zainal misalnya, ia terpaksa mencuri karena terlilit utang, namun ia tak tahu jika burung yang ia curi adalah burung yang biasa memenangi perlombaan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 2 Juni 2020. Yakni, di rumah M.Totok (36) warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok.

“Jadi pelaku ini sudah mencuri 6 burung di lokasi yang berbeda. Terakhir di Kedopok, burung Murai Batu seharga Rp 6 juta. Namun burung itu dijual pelaku dengan harga Rp 2,2 juta,” jelas Heri

BACA JUGA :  Tipu Ratusan Juta, Santika Diringkus

Pelaku saat menjalankan aksinya mencuri sekaligus dengan kandangnya. Setelah laku dijual, hasilnya dibagi dua.

Barang bukti seekor burung Murai Batu seharga Rp 6 juta rupiah.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti 1 ekor burung Murai Batu warna hitam coklat juga diamankan, termasuk 3 piagam yang sudah dimenangkan.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (suyitno)