Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Mojokerto bergerak cepat melakukan penyelidikan menyatakan pemilik akun yang diduga melakukan penyebar ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW dan umat muslim di media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi berhasil menangkap terduga di rumahnya di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
“Sudah kita amankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kamis (26/4/2018).
Setelah ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto pada siang tadi sekitar pukul 12.00 wib, terduga Rendra langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Bersama Kapolres AKBP Leonardus simarmata terduga perjalanan menuju ke Ditreskrimsus. Terduga kita limpahkan ke Ditreskrimsus,” jelasnya. (wo)