Kriminal

POLSEK SUMBERSUKO BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO

×

POLSEK SUMBERSUKO BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO

Sebarkan artikel ini

Lumajang (sekilasmedia.com) — Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbersuko  mengamankan pengedar okerbaya jenis pil logo “Y” di wilayah hukum Polres Lumajang, Jumat (20/04/18) sekira pukul 15.30 wib , tersangka yang berhasil dibekuk Budiono, (26) Dsn. Krajan Kulon Rt.021 Rw.003 Desa Mojosari Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti  2 (dua) tik pil logo Y, warna Putih, per tik berisi 10 butir

BACA JUGA :  Palsukan Merk Kosmetik, Warga Tuban Raup Ratusan Juta Per/Bulan

Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso SH mengungkapkan,penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Budiono merupakan pengedar pil logo Y di wilayah hukum Polres Lumajang.
Mendapat laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Sumbersuko langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Jumat (20/4) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja berhasil diamankan di rumahnya ”ungkap Kapolsek

Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati  2 (dua) tik pil logo Y, warna Putih, per tik berisi 10 butir, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) pak plastik cetik ukuran 4×6, per pak berisi 100 plastik cetik.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sumbersuko.Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan dan menjual pil jenis LL tanpa ijin dari pihak yg berwenang,”pungkas Kapolsek (kar)