Daerah

DPRD Kota Mojokerto Kunker ke Kab Sleman, Belajar Soal Pajak Daerah

×

DPRD Kota Mojokerto Kunker ke Kab Sleman, Belajar Soal Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta anggotanya saat kunker ke kab Sleman

Mojokerto, (Sekilasmedia. Com)- DPRD Kota Mojokerto yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/05/2018).

Tujuan dijalankannya Kunker ke BPKAD Kab. Sleman Prov. DIY ini, Komisi yang membidangi anggaran di DPRD Kota Mojokerto ingin mengetahui dan menjajagi sistem pembayaran dan pengelolahan pajak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Kunjungan kerja ke BPKAD Kab Sleman kali ini langsung diterima oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Wahyu Wibowo beserta jajarannya,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Aris Satrio Budi.

BACA JUGA :  Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Kota Kediri

”Seperti diketahui di Kabupaten Sleman hanya menetapkan 10 jenis pajak dari total 11 jenis pajak. Pada tahun 2017 lalu, Pemkab Sleman dapat merealisasikan sebanyak Rp. 500 miliar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari target sebesar Rp. 825 miliar”, beber Aris, Senin (21/05/2018).

Ditambahkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menjelaskan, terkait pembayaran pajak online, khususnya untuk pajak hotel dan restauran, Pemkab Sleman baru memberlakukannya pada akhir tahun 2017 kemarin. Itupun untuk dua sektor, yaitu pembayaran PBB dan Hotel serta Restauran.

”Di Pemkab Sleman, untuk indikasi lancar atau tidaknya pembayaran melalui online dapat dilihat dengan mudah dari realisasi bulanan. Namun setiap tahun tetap dilakukan pemeriksaan, sehingga ketaatan dilihat dari pembayarannya”, jelasnya.

BACA JUGA :  PSHT Blitar Dukung Polisi Tindak Tegas Oknum Pesilat yang Mengganggu Kamtibmas

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja memaparkan pengalamannya saat mengikuti Kunker ke BPKAD Kabupaten Sleman, yakni dikala pihaknya mempertanyakan trend positif yang diberikan oleh jasa konsultasi akuntan.

”Saat saya tanyakan itu, mereka mengaku dapat menemukan banyak pajak yang belum terbayar hingga Rp. 1 miliar lebih dengan cost pengadaan konsultasi pada KAP di bawah Rp. 200 juta. Ini tentunya sangat bernilai positif”, beber politisi Partai Gerindra yang ini.

Masih kata Dwi Edwin , terkait problem pembayaran denda keterlamatan pajak di Pemkab Sleman. “Problem yang terjadi di Pemkab Sleman yakni 80% terkait realisasi dari ketetapan sedangkan sisanya 20% lantaran wajib pajak tidak di ketahui”, pungkasnya (wo/Adv)