Hukum

Hilangkan Aset, Kadishub Divonis 1 Tahun Denda 430 Juta.

×

Hilangkan Aset, Kadishub Divonis 1 Tahun Denda 430 Juta.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achmad Rifa’i, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto (DPRKP2) selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 380 juta.

Sidang dipimpin Dede Suratman dan menyatakan Acmad Rifa’i bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahu 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Polsek Maospati Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Penitipan, Pelaku Remaja Diamankan

Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa yang membongkar aset sub terminal Poh jejer tidak melalui prosedur yang membuat adanya kerugian negara. “Tindakan terdakwa dinyatakan bersalah,” ujar Dede Suratman dalam persidangan.

Data yang dihimpun sekilasmedia.com, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan Achmad Rifa’i dituntut 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Ormas Projo Undur Diri Pasca Mengawal Jokowi Karena Kabinet Jokowi Tidak sesuai Harapan

Namun akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 380 juta.

Sekedar informasi, Achmad Rifa’i juga ditahan sejak 26 Desember 2017 atau sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Pada saat itu, dia juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 641 juta, atau ada sisa lebih yang akan dikembalikan ke Rifa’i sebesar Rp 261 juta.(wo)