Lumajang(sekilasmedia.com) — Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus sedian farmasi berupa obat jenis pil warna putih logo “Y”, Pada hari Rabu (23/05) sekira pukul 10.54 wib di dalam rumah tersangka Dsn.Kedungbiru Rt.006 Rw.001 Ds.Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kronologi Terlapor ditangkap oleh Petugas karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y tanpa ijin dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan.dengan tersangka Nama: Jamaluddin Bin Ismail (27) alamat Dsn.Kedungbiru Rt.006 Rw.001 Ds.Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan berakhir diterali besi atau penjara,”pungkasnya(kar)







