Lumajang(sekilasmedia.com)Petugas Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo berlogo huruf “Y” diciduk lantaran kedapatan menjadi pengedar di wilayah hukum polres Lumajang.
Dengan kejadian tersebut kedua orang pelaku berhasil diamankan petugas didepan hotel Maharaja Klakah”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro. SH, Senin (2/7/2018).
Lebih jauh Catur menjelaskan, Kedua orang pelaku ini sudah lama menjadi incaran petugas, selain licin dan cerdik kedua orang pelaku ini pengedar obat-obatan Farmasi tanpa ijin berskala besar, dan hal tersebut dibuktikan dengan Barang Bukti (BB) yang sempat diamankan oleh petugas.
“Sudah lama petugas memantau pergerakan kedua pelaku ini”,Tukasnya.
Diketahui Identitas kedua orang pelaku ini berinisial FW (40), Warga Jalan. Brabe Maron RT. 26 RW. 11 Desa Brabe Kec. Maron Kab. Probolinggo, dan RW (27), Warga Dusun. Pekalen RT. 09 RW. 03, Desa Maron, Kec. Maron, Kab. Probolinggo.
“Nampaknya kedua Pelaku ini kerap memasarkan barang haram dagangannya disekitaran Lumajang dan Probolinggo”,Tegasnya.
Selain itu ratusan ribu pil koplo, Polisi juga berhasil mengamankan uang jutaan rupiah dari tangan keduanya, sementara sebagai konsekwensi hukum kedua orang Tersangka ini bakal dijerat dengan Undang-undang KUHP tentang Kesehatan.
“Keduanya dikenakan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun”,Pungkasnya(kar)







