
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Kasus pencabulan disertai penyembunyian jasad orok dalam ember yang disimpan di almari pakaian selama 3 bulan, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang Majelis Hakim diketuai I Wayan Kawisada, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik, dikatakan jika kasus ini masih terus bergulir.
Dimana, terdakwa Melky (23) asal Sumba NTT diseret dalam perkara tindak pencabulan. Sementara untuk pelaku kasus aborsi akan disidangkan dalam perkara yang berbeda.
Dibeberkan, terdakwa bersama korban AN (17) dan juga kakak kadungnya tinggal dalam satu kamar kos di Banjar Jempinis, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Singkat cerita terjadi hubungan cinta segitiga diantara terdakwa dan dua wanita kakak beradik. Saat itu kakak korban kekasih dari terdakwa dalam keadaan hamil besar sudah 7 bulan.
Tanpa sepengetahuan kakak kandungnya, korban yang mengaku dibawah tekanan terdakwa hanya bisa pasrah disetubuhi hingga hamil.
Kehamilan korban akhirnya terkuak juga, namun kakak korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran saat itu juga mengandung dari hasil hubungan dengan terdakwa.
Saat itu, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan korban dengan meminum ramuan. Selanjutnya orok yang terlahir itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam ember yang ditimbun pasir untuk kemudian disimpan di dalam almari pakaian di kamar kos.
Selang tiga bulan, korban merasa tidak tenang dan menceritakan kepada kerabatnya hingga berlanjut ke pihak Polres Badung. Ketiganya diamankan untuk dilakukan penyidikan.
Terdakwa sendiri dijerat pasal berlapis yaitu melakukan tindakan pencabulan dan tindakan memaksa seseorang melakukan aborsi.
Sementara, usai jalani persidangan, terdakwa terus menciumi bayi yang baru 3 bulan terlahir dari rahim kekasihnya yang tidak lain kakak kandung korban.(son)






