Kriminal

ASYIK PESTA NARKOBA, SEBELAS PECANDU DITAKAP POLISI

×

ASYIK PESTA NARKOBA, SEBELAS PECANDU DITAKAP POLISI

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali ,Sekilasmedia. Com-
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng, menangkap 11 orang pecandu narkoba di rumah kos di Kota Singaraja. Selain ada tiga orang wanita pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Buleleng, juga menangkap anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, dalam jumpa pers mengatakan, pesta nasrkoba ini berhasil digrebek setelah anggotanya mendapat laporan dan melakukan pengintaian di rumah kos yang disewa oleh salah seorang tersangka.

Dengan informasi itu, Polisi berhasil menangkap 11 orang sedang berada di dalam kamar kos tanpa adanya perlawanan. Dari 11 tersangka itu, tiga diantaranya wanita masing-masing Belqis Avansyah alias Belqis (20), Anis Adinda Ayu alias Anis (21), Nenden Nur Indriani Purnama alias Nessa asal Bandung Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA :  Keluarga Cendana Di Panggil Polda Jatim Terkait MeMiles

Sedangkan, seorang tersangka lain adalah anak di bawah umur. Proses hukum untuk tersangka ini polisi masih menunggu hasil koordinasi Polisi dengan pihak Badan Pertimbangan Pemasyarakat (Bapas) di Denpasar. Sementara dari hasil pengrebekan di kamar kos, polisi menemukan barang bukti alat hisap narkoba jenis bong, rokok, korek api, HP, dan sejumlah barang bukti lain.

Para tersangka kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, sempel urine milik semua para tersangka positif mengandung narkoba. Dengan barang bukti itu, polisi langsung menggiring belasan pemakai narkoba itu ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kurang Dari Tujuh Jam, Pelaku Penembakan di Kota Batu Dapat Dibekuk Polisi

” Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, anggota kami menangkap pemakai naroba. Saat ditangkap mereka sedang pesta narkoba. Hasil tes urine juga menyebut kalau tersasngka ini pemakai narkoba, sehingga kita proses hukum, ” unjar AKBP Suratno.

Kini 11 pemakai narkoba mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.(son)