Kriminal

BOS KSP PELAKU INVESTASI ABAL ABAL DIGIRING KE BUI

×

BOS KSP PELAKU INVESTASI ABAL ABAL DIGIRING KE BUI

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com –
Jajaran Polsek Mondoyo berhasil membekuk, I Komang Ariawan (27), pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi abal abal, di Rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (13/9) lusa.

Hal itu dilakukan, setelah polisi mendat laporan dari Ni Putu Yuliani (34) asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Diduga untuk korban lain ada, namun belum ada yang melaporkan.

Kapolsek Mendoyo, melalui Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mendoyo untuk jalani proses hukum. Serta akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

” Pelaku kita hadiahi dua pasal, yaitu, Pasal 372 dan 378 KUHP, ” kata Gusti Ngurah, di Mapolsek Mendoyo, Sabtu (15/9).

Dibeberkan oleh Kanit, peristiwa itu terjadi pada Januari tahun 2016 silam, dimana pelaku mendatangi rumah korban (Putu Yuliani-red) dan merayunya untuk ikut investasi, diakui pelaku memiliki usaha yang telah bersetatus ijin UKM. Rayuan itu oleh korban langsung disanggupi dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 25 juta, sebagai jiminan kerjasama.

Hingga batas yang ditentukan, satu kalipun korban belum merasakan hasil manis dari ivestasinya itu. Setelah dicari tau ternyata pelaku tidak memiliki ijin usaha apapun, termasuk UKM. Yang ternyata dana investasi dari korban oleh pelaku diputar atau dipinjamkan kepada beberapa warga atau nasabah.

BACA JUGA :  HASIL DARI OLAH TKP, ANGGOTA RESKRIM SEKTOR SUKODONO BEKUK PELAKU JAMBRET

Karena awal tahun 2017 pelaku mendirikan koperasi simpan pinjam sekaligus sebagai ketua dan memiliki ijin usaha koperasi. Namun pada akhir tahun 2017, koperasi miliknya itu kolef. Informasi pendataan jumlah dana yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku mencapai tiga miliar lebih. Sehingga membuat ratusan nasabah yang menabung di koperasi harus berulang kali lakukan demo, untuk meminta uang mereka kembali, namun selalu gagal.

” Yang kita tangani saat ini, masih di kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi pada tahun 2016. Sedangkan untuk koperasi masih dalam pendalaman. Karena belum ada yang melapor ke Poksek Mendoyo, mungkin para nasabah ingin uangnya kembali, ” tutupnya. (son)