Kriminal

GASAK BAWAAN PENGUNJUNG PANTAI, DUA MALING DI DOR POLISI

×

GASAK BAWAAN PENGUNJUNG PANTAI, DUA MALING DI DOR POLISI

Sebarkan artikel ini

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Dua kawanan maling dengan cara merayap di pantai tak berkutik setelah kakinya ditembak Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta. Keduanya ditangkap setelah mencuri barang milik warganegara Moscow, Vladimir Zhovnerchik (33) saat berlibur dan duduk-duduk di Pantai Kuta.

Maling spesial merayap dipantai masing masing bernama I Ketut Buda Aryana (39), asal dari Banjar Undisan Kaja, Desa/Kecamatan Temuku, Kabupaten Bangli dan Suharioso asal Lumajang Jawa Timur.

Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, mengatakan, terbongkarnya kasus ini, setelah  dilaporkan oleh warga asing dari Moscow, ke Polsek Kuta. Mengaku kehilangan tas pinggang berisi hp, perhiasan emas dan uang tunai, saat bersama pacarnya sedang duduk duduk sambil minum bir di Pantai Kuta

BACA JUGA :  Hadiah Timah Panas Team Buser Malang, Bersarang Di Kaki Residivis Jambret

Namun saat keduanya sedang membasuh kaki di pinggir pantai, karena hanya 10 meter tas pinggang ditinggal. Sekembali dari pantai, kaget tak melihat tas pinggangnya dan langsung dilaporkan.

” Ternyata kedua tersangka sudah melakukan pengintaian sejak awal. Mereka menggunakan kesempatan “merayap di pasir pantai” untuk menggasak tas pinggang korban. Aksinya tidak ada yang melihat, karena situasi pantai waktu itu gelap, ” ujar Kapolsek.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Budi Artama menyelidiki dan memeriksa saksi saksi diseputaran TKP. Beberapa jam menyelidiki, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA :  Perampas HP milik Pelajar, Berhasil Di Ringkus SatReskrim Polsek Sooko .

” Dua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, ” bebernya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali dengan modus yang sama “Merayap di Pantai” untuk mengambil barang orang lain. Pencurian dilakukan dari Bulan Maret, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018. Barang barang yang dicuri dari korbannya, berupa handphone, iphone dan uang tunai. Hasil curian dijual dan dibagi rata.

Namun, saat pihaknya mengajak tersangka untuk mencari barang bukti hasil kehatannya, karena banyaknya TKP, justru melawan dan berusaha kabur sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

” Kedua kakinya kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berniat kabur, ” tandas Kapolsek Kuta.(son)