
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang pelaku masing-masing berinisial HMAN (38) asal Tabanan, Bali, HMS (41) asal Lamongan, Jawa Timur, dan SMS (43) asal Jombang, Jawa Timur.
Dihadapan sejumlah awak media Waka Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, mengungkapkan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan dana bantuan hibah, dalam kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar.
” Dana hibah itu bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T A 2016, namun disalah gunakan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Nyoman Artana yang didampingi kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan juga menjelaskan, selaku pihak pemohon dana bantuan hibah pada APBD Perubahan TA 2016 sampai dengan 2017, namun oleh panitia kegiatan, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah ditelusuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka HMAN, selaku Ketua Yayasan al-Ma’ruf, kala itu dibantu HMS dan SMS dalam pengajuan permohonan. Setelah nominal dari hibah keluar, kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta, tak kunjung dilaksakanakan.
” Laporan pertanggungjawaban yang digunakan tersangka dengan nota dan kuitansi fiktif, ” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menambahkan, barang bukti yang didapat dari pelaku di antaranya, dokumen perjalanan ziarah Wali Songo, dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo beserta kuitansi pembayaran untuk belanja hibah kepada Ketua Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar sebesar Rp 200 juta.
” Untuk saat ini ketiga pelaku masih diamankan oleh unit Reskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kami beri pasal berlapis, ” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal No. 2 Jo. Pasal No. 3 Jo. Pasal No. 9 pasal Jo. dan Pasal No. 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Ni. 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(son)





