Hukum

Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Penggelapan, Tiga Kendaraan Diserahkan ke Korban

×

Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Penggelapan, Tiga Kendaraan Diserahkan ke Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada korban/pemilik yang sah. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Polres Gresik juga menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan berupa dua unit truk dan satu sepeda motor kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai. Penyerahan tersebut menjadi bentuk pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Kasus curat yang diungkap melibatkan pencurian dua unit truk Hino di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Tersangka AP diketahui merupakan mantan sopir korban yang memanfaatkan pengetahuannya terkait kebiasaan korban dan lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

BACA JUGA :  Penjual Miras di Sumenep Diciduk Polisi, 271 Botol Diamankan

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Pelaku mencuri satu unit dump truck milik korban DH, namun aksinya diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.

Sementara pencurian kedua berlangsung di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026, dengan sasaran satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED yang rencananya akan dijual ke wilayah Bangkalan, Madura.

“ Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.

Dalam transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik, pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet. Saat meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.

BACA JUGA :  Perang Pasal dan Sumpah Pocong: Strategi Pembelaan Isa Zega di Pengadilan

Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers. Para korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Gresik atas keberhasilan mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan mereka.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya dengan sistem COD. Masyarakat diminta memastikan transaksi dilakukan di tempat aman, memverifikasi identitas lawan transaksi, serta tidak mudah percaya terhadap modus jaminan yang ditinggalkan pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik