
Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Sebelumnya warga Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, digegerkan dengan penemuan orok berjenis kelamin perempuan mengambang dialiran Subak Panasan. Sehingga aparat polisi butuh waktu sepuluh hari untuk mengungkap kasus tersebut.
Berkat kerja keras polisi berhasil manangkap pelaku pembuang orok KDG dan WAA. Bukannya berbangga atas pengungkapan. Oleh polisi kasus tersebut terus dikembangan yang akhirnya menahan Ni Wayan A (72), dukun aborsi asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem
Waka Polres Klungkung, Kompol Heri Supriawan didampingi Kasubbag Humas, AKP putu Gede Ardana dan Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati di Mapolsek Banjarangkan menyebutkan, pengungkapan pelaku aborsi, berkat kerjasama pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat sekitar kejadian serta pihak Puskemas Banjarangkan II.
” Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Puskesmas, mengarah ke pelaku pembuang orok yang berinisial KDG, karena pada saat pemeriksaan, payudaranya mengeluarkan cairan kuning dan alat kelaminnya telah terjadi bukaan satu. Saat ini KDG masih menjalani rawat inap di RSU Klungkung, ” ungkap Kompol Heri.
Dari data tersebut, polisi mengamankan pacar KDG, WAA serta menyeret Wayan A yang berprofesi sebagai dukun aborsi. Dalam keterangannya, WAA menyuruh sang pacar KDG untuk melakukan aborsi ditempat Wayan A. KDG sempat dua kali diantar ke rumah sang dukun.
Dari tangan dukun aborsi polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju, satu lembar sprai, satu lembar handuk, satu lembar celana dalam dan uang satu juta rupiah, yang merupakan sisa dari biaya pengguguran kandungan yang dilakukan KDG sebesar dua juta rupiah.
” Sebenarnya tarif aborsi dekenakan dua juta, namun yang satu juta lagi sudah digunakan keperluan sehari-hari oleh sang dukun urut, ” beber Waka Polres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka, yakni KDG dan pacarnya WAA dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan dukun aborsi Ni Wayan A dijerat dengan pasal 299 KUHP, pasal 346 yo. pasal 53 KUHP.(son)






