Hukum

PETUGAS PERHUTANI BERHASIL AMANKAN PICK UP ANGKUT KAYU JATI ILLEGAL “PELAKUNYA KABUR”

×

PETUGAS PERHUTANI BERHASIL AMANKAN PICK UP ANGKUT KAYU JATI ILLEGAL “PELAKUNYA KABUR”

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com- Petugas Tim Gabungan Perhutani berhasil menangkap Pick Up mengangkut puluhan kayu Jati hasil hasil hutan di kawasan hutan negara di RPH Bago, BKPH Pasirian, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo. diamankan aparat gabungan Perhutani di Mapolsek Pasirian dan Pelaku melarikan diri.

“Saat akan dilakukan penangkapan di halaman rumah yang diduga sebagai pemilik pemilik kayu illegal tersebut kabur dan kami mengamankan Barang Bukti Mobil Pick Up Nopol N 9732 YA jenis L 300 warna dan 11 batang atau sejumlah (193 M3) dan masih berbentuk glondong dan kayu tersebut merupakan hasil hutan milik Perhutani yang tidak dilengkapi dengan dukumen apapun.

Mobil Pick Up tersebut ditemukan dihalaman pelaku dengan ditutup terpal warna biru.

BKPH Pasirian Lukman saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, Telah mengaman barang bukti Kayu Jati jenis Glondong yang siap angkut dihalaman rumah Yang diduga sebagai Pelaku berinisial SP warga Dusun Krajan II Desa Bago Kec. Pasirian Kab.Lumajang Jawa Timur.Sementara identitas yang diduga sebagai Pelaku sudah dikantongi petugas, ” Kata RPH Bago Kastawar kepada awak media Jum’at (28/9/2018) sekira pukul 6.30 Wib.

BACA JUGA :  LSM PIJAR Sidoarjo Melaporkan Tidakan Money Politic Ke BAWASLU

Dia menjelaskan, Saat itu petugas gabungan mengintai pelaku sudah lama namun selalu lolos dari petugas,Namun setelah pengintaianya dianggap sudah A 1 petugas Patroli Gabungan melakukan penggrebekan diketaui ada petugas pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas,”terangnya

Kemudian Petugas Perhutani bersama diterjunkan TKP yang dipimpin langsung oleh Pabin KPH Probolinggo AKP Rohmad ,BKPH Pasirian Lukman dan Mantri Perhutani / KRPH Bago Kastawar mengamankan mobil Jenis Pick Up dan Barbuk Jenis Kayu Jati lalu dibawa dan diamankan di Mapolsek Pasirian.

Masih menurt Lukman, pelaku berinisial SP tersebut sudah dilaporkan kepolsek Pasirian yang pertama Terkait Perambahan hutan,yang kedua terkait Illegal loging kemudian sekarang dilaporkan kembali terjerat kasus yang sama,”kata Rohmad kepada awak media di Kantor BKPH Pasirian.(28/09) pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA :  Selama Bulan Juli, Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 16 Tersangka

“Kini barang bukti berupa Pick Up dan Sejumlah Kayu glondongan langsung kami serahkan ke Polsek Pasirian guna dilakukan proses hukum”, Ucap Lukman

Asper Pasirian menambahkan, akibat kejadian tersebut melalui Mantri Bago Kartawar menjelaskan kerugian Negara sekitar Rp. 10.758.000,-(Sepuluh Juta Tuju Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) sementara kerugian atas perusakan lingkungan tentunya tidak terbatas.

“Negara dirugikan sekitar Rp.10.758.000,- dan untuk kerugian perusakan ekosistem alam tentunya tidak terbatas”,tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Pasirian AKP.Zaenul Arifin membenarkan telah menerima laporan dari Petugas Perhutani KRPH Bago sekaligus mengaman barang bukti berupa (193 M3)Kayu Jati jenis Glondong dan Mobil Pick Up Nopol N 9732 YA sebagai barang bukti guna untuk Proses lebih Lanjut. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan akan ditinngkatkan Statusnya Pelaku berinisial SP menjadi DPO,”pungkasnya(kar)