Kriminal

PRIA INI SIMPAN AMUNISI AKTIF BESERTA SENJATA, DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

×

PRIA INI SIMPAN AMUNISI AKTIF BESERTA SENJATA, DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, belum lama ini dihebohkan dengan ditangkapnya salah satu warga, Eko Bayu Ariefianto (41) oleh Tim Sergap Anti Teror Brimob Polda Bali.

Pria yang tinggal di Jalan Gadapura itu ditangkap karena diduga sebagai organisasi jaringan teroris. Semakin heboh, karena ada isu ditemukan sejumlah buku-buku berkaitan dengan ISIS.

Namun semua isu terkait penangkapan jaringan teroris itu dimentahkan dalam pembacaan dakwaan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dihadapan majelis hakim diketuai, IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjelaskan, bagaimana terdakwa yang pernah mengenyam pendidikan Angkatan Laut (AL) ini bisa duduk dimuka sidang. Karena memiliki dan menyimpan sejumlah amunisi aktif beserta senjata.

” Terdakwa tidak terbukti sebagai jaringan teroris. Tapi, dijerat dengan katagori Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan terdakwa akan dipidana penjara paling lama 20 tahun, ” tegas Jaksa Umbara.

BACA JUGA :  Geng Motor Berulah, Merusak Rumah Warga Kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat

Dibeberkan, saat petugas menggledah rumahnya di Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Denpasar Timur, sekitar pukul 21.30 wita tidak ditemukan bukti yang dimaksud berkaitan dengan ISIS. Tapi, barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.

Tidak hanya itu, ada tujuh belas butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56×45 neto, satu butir  amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.

Selain itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau.

BACA JUGA :  Lupa Cabut Kunci Motor, Warga Simuelue Kehilangan Motor Saat Memilih Cabai

” Saat penggeledahan dilakukan, hanya mendapati 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm, didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang, ” beber Jaksa Dipa.

Juga dari pengakuan terdakwa, bahwa sebagian dari barang bukti didapat dengan cara membeli ketika ada event kejuaraan menembak tahunan di lapangan tembak Tohati saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Perbakin Bali tahun 2012. Serta barang bukti berupa amunisi aktif dan kotak box warna hijau yang didapat, dari sisa saat terdakwa dinas di Angkatan Laut sekitar tahun 1998.

” Bahwa tujuan terdakwa menyimpan amunisi aktif untuk digunakan kembali ada event kejuaraan menembak berikutnya, sedangkan selongsong dan proyektil untuk bahan penjelasan bagi siswa-siswa menembak yang terdakwa latih dan juga sebagai kenang-kenangan, ” pungkas Jaksa.(wo)