Kriminal

BOBOL COUNTER, KAKI RESIDIVIS DITEMBAK POLISI

×

BOBOL COUNTER, KAKI RESIDIVIS DITEMBAK POLISI

Sebarkan artikel ini

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat jera Saibudin (34), bahkan residivis ini kembali berulah, dengan melakukan aksi membobol Counter HP di wilayah Gianyar.

Polisi akhirnya menghadiahi timah panas yang menembus kaki kanannya, lantaran melawan saat hendak ditangkap di Banyuwangi daerah asalnya pada Senin (15/10) malam.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiharta mengatakan, tersangka melakukan pembobolan Counter HP di dua lokasi yakni, Counter Joss Celluler yang perlokasi di Banjar Kalah Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dan Counter HP di Desa Bitera, Kecamatan Gianyar.

” Dari aksi bobol conter ini pelaku berhasil mencuri beberapa buah HP terbaru, ” ujarnya saat jumpa pers Rabu (17/10).

BACA JUGA :  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor yang Beraksi di Wilayah Jatim

Penangkapan terhadap tersangka, karena ada laporan dari korban. Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP. Berbekal sejumlah petunjuk, polisi yang dikomandoi Kanit Reskrim Posek Sukawati Ipdu I.G.N. Winangun akhirnya berhasil mendeteksi pelaku di seputaran Banyuwangi.

” Akhirnya pelaku tertangkap di Banyuwangi bersama temen-temanya, ” ungkapnya.

Saat proses penangkapan pada Senin malam itu diketahui tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan. Sampai akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan melepaskan timah panas yang menembus kaki kanannya.

” Tersangka ditembak kakinya untuk dilumppuhkan, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ” tambah Kapolsek.

Bahkan berdasarkan kordinasi dengan jajaran kepolisian di Banyuwangi, diketahui Saibudin bersama komplotannya juga melakukan pencurian di 6 TKP wilayah  Banyuwangi.

BACA JUGA :  Penjual jamu terancam 15 tahun penjara

” Teman tersangka yang ada di Banyuwangi diserahkan ke Polsek Kabat, Banyuwangi, ” katanya.

Sedangkan untuk dua TKP wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, tersangka melakukan aksinya seorang diri, dengan modus bobol plapon. Dalam setiap aksinya dilakukan setiap malam hari dan tidak menggunakan alat khusus atau pun senjata tajam.

” Dia tidak pakai alat apapun, karena bobol plapon cukup diinjak saja sudah jebol dan bisa masuk, ” tutupnya.

Kini tersangka kembali mendekam untuk kesekian kalinya di sel tahanan, yang saat ini di Mapolsek Sukawati. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(son)