
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Dasar otak mesum, mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit non medis, malah merudapaksa seorang mahasiswi berinisial M (18) di sebuah kamar penginapan di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Setelan.
Perbuatan biadap ini dilakukan oleh I Kadek Kartika Yasa (40) dukun cabul, bersama temannya, I Ketut Oka Soenatha, yang tugasnya sebagai pengantar dan mencarikan kamar penginapan. Yang keduanya kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar.
” Tersangka Kartika Yasa merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur, pada tahun 2013. Dia divonis empat tahun penjara dan bebas Desember 2016, ” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sabtu (13/10).
Dijelaskan, antara tersangka dengan keluarga korban sudah saling mengenal. Kasus ini berawal dari I Kadek Kartika Yasa, bersama Soenatha datang ke rumah kakek korban di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, untuk mengajak korban sembahyang ke Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha.
” Karena sedang sakit, tersangka mengajak korban sembahyang, ” jelasnya.
Mereka berangkat menggunakan mobil milik keluarga korban. Namun, tersangka Soenatha yang mengemudikan kendaraan tidak langsung menuju tempat persembahyangan, melainkan mengajak mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali itu menuju penginapan di Jalan Pidada, Ubung, meski sempat ditanyakan korban.
” Tersangka Kartika Yasa beralasan mau melakukan ritual pengobatan untuk menyembuhkan penyakitnya, ” ungkap Arta.
Setiba di dalam kamar penginapan tersangka Kartika Yasa langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sembari meminta agar semua omongannya dituruti. Karena diancam, korban menuruti keinginannya.
Tanpa merasa salah, tersangka yang dirasuki pikiran mesum, secara brutal membuka pakian yang dikenakan korban hingga sehelaipun tersisa. Tanpa basa basi tersangka langsung menindih tubuhnya dan memasukan kemaluannya kekelamin korban. Bahkan hubungan badan itu, dilakukan berulang sebanyak dua kali.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban ke Pura Goa Gong tapi terlebih dahulu menjemput adik korban. Selesai sembahyang dan dalam perjalanan pulang Kartika Yasa menyuruh temannya berhenti di Pantai Muaya.
” Di tempat ini, tersangka kembali merayu dengan berpura pura mau mengobati adik korban. Saat menggereyangi tubuh korban, tersangka ditelepon oleh kakek korban dan akhirnya mereka pulang , ” beber Arta.
Sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya prihal kejadian yang dialaminya. Merasa tidak terima, kasus ini akhirnya dilaporkan dan kedua tersangka ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian serta sebilah pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kartika Yasa dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Sedangkan Soenatha dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP.(son)






