Kriminal

GASAK PERALATAN PERBENGKELAN, RESIDIVIS DIBEKUK DI RUMAHNYA 

×

GASAK PERALATAN PERBENGKELAN, RESIDIVIS DIBEKUK DI RUMAHNYA 

Sebarkan artikel ini

Bangli Bali,Sekilasmedia.com-
Rupanya Dewa PR alias Dewa Bureng (43) tak pernah kapok mendekam dalam penjara. Pria asal Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar ini kembali masuk penjara, setelah aksinya menggasak sejumlah peralatan perbengkelan di wilayah Cempaga. yang terpaksa dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangli.

Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Made Raka didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Senin (29/10) menjelaskan, penangkapan terhadap Dewa Bureng berawal dari adanya laporan korban I Dewa Gede Putra Laksana, warga yang tinggal di Banjar/Kelurahan Cempaga Bangli. Korban melapor kehilangan sejumlah peralatan perbengkelannya.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 10.00 wita. Korban ketika itu hendak mengambil barang-barang miliknya berupa dua mesin las, dua buah mesin bor dan dua buah mesin gerinda yang berada di dalam bengkel lasnya. Namun saat masuk ke dalam bengkel, ternyata barang-barang miliknya sudah raib. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangli.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Kota Mojokerto, kembali berhasil Ungkap Kasus Narkoba.

Berdsarkan olah TKP dan penyelidikan sekitar lokasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Tim gabungan Opsnal Polres Bangli dan Polsek Bangli selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah Gianyar. Di sana tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim pun langsung bergerak mengarah ke lokasi. Sempat melakukan pemantauan, tim akhirnya meringkus pelaku yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Tulikup.

BACA JUGA :  Seorang Pria Gantung Diri di Kamar. Bikin Gempar Warga Gondanglegi

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Tak hanya mencuri di bengkel milik korban Dewa Laksana, pelaku juga mengaku sempat melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Gianyar, seperti wilayah Desa Siangan dan Buruan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buah travo bor, gerinda, mesin gergai, mesin serut, dan mesin las.

” Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Bangli, ” jelas Kompol Raka.

Ditambahkan, pelaku merupakan residivis. Sebelum diringkus tim opsnal Polsek Bangli, pelaku pernah ditangkap Polres Klungkung tahun 2017 lalu dengan kasus pencurian. Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman penjara paling lama lima tahun. (son)