Kriminal

GASAK PERHIASAN BULE, PRIA KEMAYU DIANGKUT POLISI

×

GASAK PERHIASAN BULE, PRIA KEMAYU DIANGKUT POLISI

Sebarkan artikel ini

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Kasus pencurian yang dialami seorang bule dari negara Australia, Kenlee Laetiticia Irene Kelly (40) di Hotel Puri Saron kamar 1112, Seminyak, Kuta, Badung beberapa waktu lalu, akhirya berhasil di ungkap jajaran Polsek Kuta.

Ternyata pelaku pencuarian adalah seorang waria, Ryan Sumardi alias Eki (24) yang juga mengaku teman dari sahabat korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua cicin bertatahkan permata senilai Rp 35 juta.

Kanitreskrim Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prabawa, seizin Kapolsek, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus itu. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolsek Kuta.

Dibeberkan, aksi itu terjadi pada Sabtu (29/9) pukul 23.00 Wita, dimana korban yang sedang check dari TKP, keluar menuju diskotek Bali Joo untuk menemui temannya yang bernama Sera, dengan maksud memberikan bingkisan. Namun saat itu korban tidak bisa bertemu karena Sera masih kerja.

BACA JUGA :  Alasan Himpitan Ekonomi, Pria Asal Driyorejo Bandrol Istrinya Hingga 1,5 Juta

” Ketika keluar diskotek, tiba tiba korban dihampiri tersangka yang mengaku teman Sera. Diduga sebelumnya mendengar percakapan korban dengan Sera, ” ujar Iptu Prabawa, Kamis (18/10).

Saat itu tersangka menawarkan diri untuk mengambil bingkisan tersebut. Lalu mereka menuju hotel tempat korban menginap. Setibanya di dalam kamar korban, tersangka justru sibuk mencoba bingkisan yang akan diberikan kepada Sera.

Ketika korban masuk kamar mandi dan begitu keluar, tersangka sudah tidak ada di tempat. Korban sadar kemalingan setelah tidak menemukan dua cincin senilai Rp 35 juta yang ditaruh di atas meja. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Berdasarkan laporan itu, tim Buser Polsek Kuta dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang tinggal di homestay di Jalan Sri Krisna, Kuta. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di dalam kamarnya dan diangkut ke Mapolsek Kuta.

Dari diinterogasi yang dilkukan polisi, dua cincin hasil curian itu sudah dijual di toko emas di Jalan Kendedes, Kuta, seharga Rp 2,6 juta. Selanjutnya uang tersebut dibelikan cincin emas lagi seharga Rp 1,5 juta.

” Tersangka sudah kami tahan, ” pungkas mantan Kanitreskrim Posek Denpasar Utara.(son)