
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Kasus penyalahgunaan dan narkotika, berhasil diungkap personel Dit Narkoba, Dit Intelkam dan Tim CTOC Polda Bali.
Dimana penangkap dilakukan terhadap dua orang pelaku, pada Rabu (3/10) sekira pukul 19.00 Wita, yang masing-masing berinisial SUP (39) dan I K E S (42).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol, Hengky Widjaya, membenarkan penangkan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut. Dikatakan, pelaku memang sudah target oprasi (TO). Saat polisi menangkap keduanya, di Jalan Sari Tapak Dara, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditemukan barang bukti di dalam tas plastik warna putih, di kamar milik I K E S, dengan total berat keseluruhan, 457,32 gram bruto atau 444,93 gram neto.
” Peran tersangka adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis shabu yang didatangkan dari Sidoarjo, Jawa Timur, ” ujar Kombes Hangky, Jumat (5/10).
Lebih lanjut, Kombes Hengky menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan empat paket besar berisi serbuk kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 405,55 gram bruto atau 399,02 gram neto.
Sedangkan, delapan paket sedang lainnya, berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 44,98 gram bruto atau 40,5 gram neto.
Selain itu, ada juga enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 6,79 gram bruto atau 5,41 gram neto. Juga mengamankan, empat buah handphone, satu buah alat hisap (bong) dan dua buah kartu ATM.(son)






