
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kronologi pemberian uang suap izin menara telekomunikasi untuk terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diungkap dengan gamblang oleh mantan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018).
Dalam kesaksian M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, dirinya mengaku beberapa kali menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa, salah satunya di tempat pemakaman umum (TPU) wilayah Dlanggu pada dini hari.
“Waktu itu Rp 600 juta saya serahkan di sebuah TPU dini hari. Uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi,” kata Ali di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut diberikan kepada Bambang Wahyuadi, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto atas perintah Mustofa Kamal Pasa.
Ali menjelaskan, waktu itu Bambang terus mendesaknya agar meminta uang kepada perusahaan menara karena sudah ditanyakan oleh terdakwa.
Karena mendengar perintah langsung dari Bupati Mojokerto, dia pun mengikuti instruksi tersebut.
Selain di TPU, Ali mengaku juga beberapa kali menyerahkan uang ke Bambang termasuk di rumah Ali.
“Total sejumlah 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit menara di wilayah Mojokerto sejumlah 4,4 miliar.
Untuk melancarkan aksinya terdakwa sebelumnya meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 menara yang berdiri di Kabupaten Mojokerto.
Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing menara yang berdiri agar izin bangunan menara dikeluarkan. Namun, dalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.(SM)






