Hukum

Pengedar Sabu Asal Sooko Diringkus Saat Akan Transaksi

×

Pengedar Sabu Asal Sooko Diringkus Saat Akan Transaksi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Mojokerto terus menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian, kali ini seorang pengedar asal Sooko Mojokerto berhasil diamankan Polisi, saat akan bertransaksi di kediamannya.

Pelaku bernama Kokoh Amrizal (27), Warga Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tersangka diringkus saat di sebuah rumah di kawasan Desa Tempuran pada Senin (01/10) malam.

BACA JUGA :  Sengketa Informasi Publik Barracuda Vs Desa Peterongan, Bisa-bisa Berujung Pidana

AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan tersangka peredaran narkoba ini dilakukan oleh petugas dari Polsek Sooko. “Barang buktinya satu paket narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan wilayah Sooko dan berhasil diringkus saat akan transaksi. “Sebelumya petugas sudah melakukan pengintaian beberapa hari terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga sekitar,” tambahnya.

BACA JUGA :  WANITA PARUH BAYA JADI PENGECER TOGEL DI BEKUK POLISI.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka Kokoh dijebloskan di jeruji besi, sedangkan petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan HP yang digunakan tansaksi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP Undang-Undang tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahu penjara,”pungkasnya. (wo)