
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
I Nyoman Gede Eka Muliawan (47) seorang Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Tonja, Denpasar Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, lantaran terbukti membawa narkoba jenis sabu pada Jumat (26/10) sekira pukul 15.30 wita.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian Polda Bali, pelaku ditangkap saat hendak mengambil tempelan di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading depan warung Jonkey, Banjar Tegeh Kori, Desa Tonja, Denpasar Utara.
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang dikenal dengan nama Mangde, sering menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu. Dari ciri-ciri dan alamat yang sudah dikantongi petugas, tim langsung melakukan penyelidikan dan TO di TKP, yang saat itu hendak mengambil tempelan.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan di badan dan ditemukan barang bukti (BB) satu paket sabu yang dikemas dalam pipet bening dengan berat kotor 1,01 gram bruto atau 0,67 gram neto di genggaman tangan kiri pelaku.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kabar penangkapan tersangka yang juga Bedesa Adat. Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial MB yang tidak diketahui alamatnya, serta pembayarannya dengan cara transfer seharga Rp 1.700.000.
Selanjutnya pelaku diberikan arahan untuk mengambil tempelan sabu tersebut di alamat yang sudah ditentukan.
” Hasil pengembangan, tersangka mendapat barang dengan cara mengambil tempelan, ” ujar Kombes Hengky, Jumat (26/10) petang.
Selain menyita BB berupa sabu petugas juga mengamankan, masker, sepeda motor dan Handphone milik tersangka.
” Untuk kasus ini, kini dalam pengembangan dan penyidikan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ” tutupnya. (son)






