
MOJOKERTO,sekilasmedia.com-Polres Mojokerto berhasil mengungkap pembuatan miras rumahan dengan omset ratusan juta/bulan di Dusun Ngembul,Desa Punggul,Kecamatan Dlanggu,Kabupaten Mojokerto, Yang di lakukan pengerebekan pada jum,at malam(28/9/2018 sekira Pukul 21:00.
Dan Senin(01/10) dari keterangan pres rilis oleh Polres Mojokerto,Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menyampaikan bahwa Polres Mojokerto,kembali berhasil mengungkap kasus Produksi miras ilegal jenis arak,yang di produksi di rumahan atau home industri.
Dalam pengrebekan industri miras rumahan,Polisi berhasil mengamankan 6 orang dari sembilan tersangka,dan 3 orang lainya masuk daftar pencarian orang(DPO).Dari tiga tersangka yang kabur termasuk pemilik usaha miras ilegal,yang di ketahui indentitas sesuai KTP bernama Heru.
Kapolres Mojokerto AKBP Leo,menjelaskan kepada awak media,bahwa modus operandi Home industri miras jenis arak,sangat rapat dan tertutup,dan kebanyakan kegiatannya di lakukan pada malam hari, sehingga sulit terpantau oleh masyarakat sekitar.

“Tersangka memprodoksi arak dengan cara mencampur bahan air 175 liter dicampur dengan gula merah sebanyak 25 kg,gula pasir 12 kg,ragi tape 1 kg,1 bungkus fermipam,dan 1 gelas kopi kemudian di masukan drum plastik dan di tutup rapat,di tunggu 1 minggu,kemudian di suling dan jadilah miras jenis arak,”terang Kapolres.
Terungkapnya produksi miras ilegal ini,berawal dari informasi masyarakat setempat,dan kemudian dilanjutkan kepihak kepolisian,selanjutnya pertugas dari Polres Mojokerto menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi,dan data di TKP.
Dari hasil penggrebekan selain mengamankan 6 tersangka juga menyita 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 2 kendaraan mobil pick-up, 1 kendaraan mobil honda Jazz, 63 kardus yang berisi 756 botol Aqua, 96 tabung elpiji 3kg, 1 tabung penyaringan, 50 kardus kosong, 636 botol kosong, 116 tutup botol, 2kg ragi bulat, 1 tandon 1100 liter berisi arak, 2 tandon kosong, 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku, 50 kg ragi / 1 sak, 5 sak gula,1 bungkus fermipan.
Sedangkan para 6 orang tersangka yang berhasil di amankan,yakni Arif Kurniawan(30)asal Dusun Ngembul,Desa Punggul,Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto,Khabib Afandi(42)asal Dusun Janti,Desa Grabagan,Kabupaten Tuban,Madram(23)asal Dusun Bakalan,Desa Bakalan,Kecamatan Gondang,Kabupaten Mojokerto,Maskur(35) asal Dusun Giring,Desa Kedungombo,Kecamatan Semanding,Kabupaten Tuban,ke empatnya bagaian prodoksi.
Sedangkan Muhamad Sulaiman(23)asal Desa Bakalan,dan Topik(23)juga asal Desa Bakalaan,Kecamatan Gondang,Kabupaten Mojokerto keduanya sebagai pencari gas elpiji 3 kg sebagai alat pembakaran Produksi miras.
Pemilik pabrik miras jenis arak masih dalam daftar pecarian orang(DPO)
Yakni,Heru(36)asal Desa Watukenongo,Kecamatan Pungging,Kabupaten Mojokerto,dan 2 orang sebagai pemasok bahan baku dan pemasaran hasil produksi arak,yaitu,Masno(35)asal Desa Modokan,Kabupaten Tuban,dan Sulton(27)asal Desa Sumur Gung,Kecamatan Palang,Kabupaten Tuban.
“Tersangka mengaku memproduksi arak sudah 1 minggu namun masih kita dalami lagi dan untuk pemasarannya dipasarkan di wilayah Mojokerto dan Krian Sidoarjo,”pungkas bang Leo.
Masih kata Kapolres, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 8 karyawan yang melakukan produksi,pengemasan,dan pemasaran hasil produksi.
Kini 6 orang yang diamankan,dari 9 tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 135,140 dan 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sus/wo)






